SEJARAH PENERJEMAHAN AL QUR’AN & HUKUM MENERJEMAHKANNYA

Mohon Tinggalkan Komen untuk bahan Revisi

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Sejarah  Penerjemahan al-Qur’an

    Penerjemahan Al Qur’an banyak dilakukan oleh orientalis kedalam bahasa Eropa, disamping itu juga dilakuka oleh umat islam terutama orang Qadyan. Selain Qadyan ada Penerjemahan kevahasa persia oleh Scekh sa’adi Al Sirazi (1313 M),  Waliyullah ad-Dahlawi ulama di india (1703-1763) 4

      Pada mulanya, Orientalis menerjemahkan alQur’an ke dalam bahasa Latin.5 Akan tetapi, terjemahan-terjemahan yang lahir setelahnya tidak menerjemahkan al-Qur’an langsung dari bahasa Arab, tapi justru menjadikan terjemahan Latin itu sebagai rujukan utama. Mereka menerjemahkan dari terjemah versi Latin ke bahasa mereka dan diklaim sebagai terjemahan al-Qur’an. Padahal, terjemah-terjemah itu merupakan terjemahan dari terjemah al-Qur’an. Berangkat dari rasa keprihatinan atas beredarnya terjemahan-terjemahan al-Qur’an yang dilakukan oleh para Orientalis yang justru berisikan cacian dan bantahan terhadap isi alQur’an itu sendiri, akhirnya beberapa tokoh Muslim pun terpanggil untuk menerjemahkan al-Qur’an, meskipun sebelumnya para Ulama melarang usaha tersebut.

        Pada masa Muwahidin di Spanyol (1142-1289 M) memerintahkan untuk menghancurkan al-Qur’an yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Barbar. Tetapi sesudah itu kebanyakan para ulama mulai membolehkannya, dan terjemah yang pertama kali dalam bahasa Parsi dilakukan oleh Syeikh Sa’adi Asy-Syirazi (1313 M), setelah itu lahir terjemahan dalam bahasa Turki, orang yang kedua menerjemahkan al-Qur’an di India adalah Syekh Waliyullah Dahlawi dan setelah itu semakin banyak terjemah yang muncul.6

           Hingga pada perkembangan selanjutnya, dilakukan penerjemahan al-Qur’an besar-besaran ke dalam berbagai bahasa dunia oleh Mujamma` Khadim al-Haramain asy-Syarifain al-Malik Fahd Li Thiba’at al-Mushaf asy-Syarif (King Fahd Complex for Printing the Holy Qur`an) yang dibagikan kepada para jamaah haji ketika melakukan haji ke tanah suci.
Di Indonesia sendiri yang pertama kali dianggap sebagai penggagas proyek penerjemahan al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia (Melayu) adalah Syekh ‘Abd al-Rauf Ibn ‘Ali al -Fanshuri (1035-1105 H/1615-1693 M). Penobatan dirinya sebagai Mutarjim al-Qur’an pertama ke bahasa Melayu – Indonesia berdasarkan kepada karyanya yang menggunakan huruf Arab-Melayu.7


        Dibawah ini dijelaskan sejarah singkat berupa tabel tentang terjemahan Al Qur’an yag berhasil dicetak di edarkan :

1.    Terjemah Al Qur’an Oleh kaum Orientalis

No

Penerjemah

Bahasa

Tahun (M)

1

Adrew Arrevabene

Italia

-

2

Johanes Andreas

Aragon (Spanyol)

1500

3

Schwigger

Jerman

1616

4

Du Reyer

Perancis

1637

5

Aleander Ross

Inggris

1647

6

J.H Glazermaker

Belanda

1658

7

George Sale

Inggris

1734

8

Magerlin

Jerman

1772

9

Savary

Perancis

1783

10

Wahl

Jerman

1826

11

Rodwell

Inggris

1829

12

Kasimirsky

Jerman

1840

13

Dr. L Uhimann

Inggris

1840

14

Garsen du Tasi

Perancis

1840

       Melihat tabel diatas terjemahan dalam bahasa inggris lebih banyak dibandingkan bahasa Eropa lainnya sedagka bahasa rusia adalah bahasa yang paling sedikit ditejemahkan, seba negara itu tida memperhatika Al Qur’an.

2.    Terjemah Al Qur’an Oleh kelompok Aliran Ahmadiyah (Lahore/Qadyan)

No

Penerjemah

Tempat Cetak

Tahun

1

Khaja Kamaludin

Lahore

1915 M / 1324 H

2

Mirza Basyir Ahmad

Qaidan

1949

Rabwah

1955

3

Maulawi Muhammad al Lohari

Inggris

Dicetak 7 kali

 

3.    Terjemah Al Qur’an Oleh Ulama Islam

Sejak abad  ke – 19 ulama telah  banyak menerjemahkan Al Qur’an kedalam bahasa inggris, haya saja terjemah terjemah itu sebaian besar hilang dari peredaran. Adapun beberapa terjemahan yang berhasil dicetak ulang da diterbitkan antara lain: 8

 

1.    The Meaning of the Glorious koran karya M Marmaduke Pickthall (Muslim sunni berasal dari inggris)

2.    Terjemah Al Qur’an Karya Assyid Abdullah Yusuf Ali, Edisi pertama diluncurka di Lahore, Pakistan pada tahun 1935. Selanjutnya dicetak ulang sebanyak 3 kali pada tahun 1946 M, 1963 M, 1965 M.

3.    Massage of The Qur’an Karya  Muhammad asad (Muslim Eropa) yang pendidikan intelektualnya tinggi sejajar dengan M Iqbal Pakistan.    

Selain ketiga ulama’ diatas ulama lainnya juga melaukan usaha penerjemahan Al Qur’an kedala bahasa inggris yang dapat dilihat dari table berikut ini 9

No

Penerjemah

Tahun

Keterangan

1

Abdul Hakim Khan

1905

Dicetakdi pattalia india

2

Mirza Abdul Fadel

1911

Dicetak di bombai dan disusun menurut tertib zamani

3

Jamiyah Islamiyah

1915

Berjudul Holy Qur’an dicetak di madras india

4

Mirza Hazrat

1916

Dicetak di india

5

Husein Bilgrami

1926

Hanya diterjemah dala beberapa juz, dicetak di Heiderabad

6

Bad Syah husein

1931

Pengarang bermadzhab syiah imamiyah, dicetak di lucknow india

7

Muhamad Hamidullah

1960

Judul A Simple commentary of the Holy Quran dicetak di Durban Afrika Selatan

8

Hasyim Amir Ali

1961

Judul Quran Attalabah

9

Jamaah Islamiyah

1966

Terjemah kedalam bahasa inggris buah karya Abud A’la Al Maududi dari bahasa Urdu

 

4.    Terjemah Al Qur’an  Dalam Bahasa Indonesia

       Orang yag pertama kali menerjemahkan Al Qur’an dala bahasa indonesia adalah seorang ulama yag berasal dari Aceh pada abad 17 dengan nama Abdurrauf Singkil (1615-1693 M) Penerjemahan dalam bahasa melayu setebal 612 halaman dengan menggunakan tulisan huruf Arab Melayu da pertumbuhan terjemahan Al Qur’an secara umum kedalam bahasa indonesia dapat dilihat dalam tabel berikut: 10

 


       

No

Nama Buku

Penerjemah

Tahun Terbit

1

Tafsir Al Qur’an Al Karim

Prof. H Mahmud Yunus

1950

2

Tafsir Al Furqan

A Hasan

1956

3

Tafsir Quran

H. ainudin Hamidy Hs

1959

4

Al Qur’an da Terjemahnya

Tim Departemen Agama RI

1982

5

Terjemah dan Tafsir Al Qur’an

Bachtiar Surin

 

6

Tafsir Al Qur’an 30 juz tarjamah Lafdziyah

Firma Sumatera

 

7

Al Qur’an terjemah Indonesia

Tim Bintalad Angkatan Darat

 

8

Al Qur’an Bacaan Mulia

H.B Yasin

-

9

Tafsir Rahmat

H. Oemar Bakry

1983

10

Terjemah kalimat Al Quran

Abdul Muhamin As’ad dan Anis Adnan

1994

 

B.     Hukum Menerjemahkan al-Qur’an ke Bahasa lain

         Sebagai Kitab Suci dan pedoman hidup bagi setiap umat Islam, al-Qur’an perlu diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, kendatipun bahasa terjemahan itu tidak dapat mewakili bahasa al Qur’an. Hal itu menjadi penting karena tidak semua umat Islam dapat menguasai bahasa al-Qur’an, padahal mereka harus membaca, mempelajari, memahami, serta mengamalkan
semua isinya. Oleh sebab itu, masyarakat yang awam mengenai bahasa al-Qur’an perlu dibantu
melalui terjemahan. Jadi, terjemahan merupakan sarana penyampaian isi kandungan al-Qur’an
kepada umat manusia, baik muslim maupun non-Muslim.11                                                         

para ulama ikhtilaf  tentang hukum menterjemah al Qur’an, Diantaranya:

1.    melarang penerjemahan al-Qur’an karena menganggap bahwa dengan menerjemahkan al Qur’an ke bahasa lain akan mengurangi kemukjizatan al-Qur’an. Ulama’ yang menentang penerjemahan al-Qur’an yang dilakukan di Mesir adalah Syekh Muhammad Sulaiman (Wakil Ketua Mahkamah Agung), Syekh Muhammad Ahmadi Zhawahiri (Mantan Rektor al-Azhar) yang mengirimkan surat ketidaksetujuannya kepada Ali Mahir Pasya (Mantan Perdana Menteri), dan Syekh Abbas Jamal (Wakil Pembela Syariat).

2.    membolehkannya dengan alasan agar pesan al-Qur’an dapat tersampaikan ke seluruh umat manusia dari tiap lapisan masyarakatnya. Pihak yang membolehkan penerjemahan al-Qur’an ke

dalam bahasa lain juga memberikan kriteriakriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses penerjemahan al-Qur’an itu. Di antara ulama yang membolehkan terjemah al-Qur’an adalah Kasyfu Ghitha, Ayatullah Khu’i, dan Syekh Mushthafa Maraghi.

        Manna al-Qaththan beranggapan bahwa persoalan terjemah al-Qur’an pada dasarnya merupakan bentuk dari kelemahan umat Islam. Jika Islam diperuntukkan sebagai agama untuk seluruh manusia, maka bahasanya (bahasa Arab) juga harus seperti itu.12

            Di era modern, perdebatan muncul kembali di Mesir pada awal abad kedua puluh dan memuncak pada tahun 1936 antara pemikir liberal dan politisi dengan ulama Al-Azhar. Polemik kembali terjadi pada tahun 1955 ketika Majelis Tertinggi Urusan Agama Islam Mesir bermaksud menerjemahkan al-Qur’an setelah melihat banyaknya kesalahan yang terdapat dalam beberapa terjemahan dalam bahasa asing. Sampai akhirnya para ulama Al-Azhar membuat kesepakatan, dan mewujudkannya dalam bentuk tafsir al-Muntakhab.13

-          Hukum  Menerjemahkan al-Qur’an menurut imam madzhab

           Abu Hanifah mulanya membolehkan penerjemahan al-Qur’an karena ia tidak
menganggap bahwa terjemahan al-Quran adalah al-Qur’an, Imam Malik menentang dengan keras penerjemahan al-Qur’an. Asy-Syafi’i mengatakan bahwa menyalin al-Qur’an ke dalam suatu bahasa dengan arti bahwa bahasa yang dipakai itu dapat memenuhi apa yang dimaksud oleh bahasa Arab hingga ia dianggap sebagai al-Qur’an itu tidaklah mungkin. Pandangan ini juga ditegaskan oleh Ibnu Qutaibah. Akan tetapi menerangkan al-Qur’an kepada mereka yang tidak mengetahui bahasa Arab dengan suatu bahasa supaya mereka dapat mengetahui apa yang dimaksud al-Qur’an, maka itu dibolehkan dan mungkin untuk dilakukan. 14

-          Hukum  Menerjemahkan al-Qur’an menurut Ulama’ Indonesia

         Hasbi Asshiddieqy berkata bahwa menyalin al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia dengan
maksud supaya bangsa ini mengerti isi al-Qur’an yang berbahasa Arab atas dorongan nasionalisme
tidak dapat dibenarkan, karena menghilangkan alat pemersatu antara umat muslimin. Karena
itulah ulama Al-Azhar mengeluarkan fatwa pada tahun 1936, yaitu hanya membolehkan untuk menerjemahkan makna-makna al-Qur’an bukan lafalnya.15  Pengharaman penerjemahan al-Qur’an juga pernah terjadi di Indonesia yaitu pada masa Kyai Sanusi dan Mahmud Yunus,16

 

        Sayyid Usman seorang ulama Betawi berketurunan Hadramaut melarang adanya penerjemahan alQur’an dalam bentuk apapun dalam kitabnya Hukm al-Rahman bi al-Nahyan Tarjamat AlQur’an (1909), dan kritikan Rasyid Ridha dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah terhadap upaya penerjemahan yang dilakukan oleh H.O.S Cokroaminoto yang berusaha menerjemahkan teks terjemahan al-Qur’an berbahasa Inggris The Holy Qur’an karya Muhammad Ali.17

            Terlepas dari itu, Hadi Makrifat menyuguhkan beberapa dalil untuk mendukung pentingnya penerjemahan al-Qur’an ke dalam bahasa dunia, yaitu QS. Ali Imran : 138; QS. al-Furqan: 1; QS. an-Nahl: 44; QS. al-An’am: 19; dan QS. al-Baqarah: 159.18

         M. Quraish Shihab mengatakan karena keunikan yang dimiliki oleh bahasa Arab tidak menjadi mustahil menjadi sebab dari terpilihnya bahasa ini sebagai bahasa al-Qur’an. Sangatlah sulit untuk menjelaskan pesan al-Qur’an khususnya bahasa Arab jika yang menyampaikannya tidak menguasai dan memiliki perbendaharaan kosa kata bahasa. 19

 

BAB III

KESIMPULAN

        Setelah kita memperhatikan sejarah penerjemahan al Quran, maka terlihat jelas bahwa usaha penerjemahan al Qur’an memiliki tujuan yang jelas, Tujuan pertama berdakwah yaitu: mengenalka makna dan kandungan al Qur’an kepada orang orang awam bahasa Arab, Tujuan kedua: sebagai Usaha mempertahankan kemurnian al Qur’an sesuai denga makna sebenarnya.

       Penerjemahan al Qur’an kedalam bahasa bahasa didunia memiliki pengaruh yang sagat signifikan bai perkembangan islam itu sendiri, Hingga kini orang orang non muslim bayak yag tertarik denga islam karena membaca al Qur’an dan tentunya beserta artinya.   

       penerjemahan al-Qur’an sempat mengalami kebuntuan karena tidak mendapat sambutan yang hangat dari umat Islam sendiri. Meskipun demikian, tidak sedikit para ulama yang akhirnya membolehkan penerjemahan al-Qur’an dengan ketentuan yang sangat ketat. Terlepas dari perdebatan itu, penerjemahan al-Qur’an terus berlanjut hingga sekarang. Di Indonesia, proses penerjemahan al-Qur’an sangatlah beragam. Bukan hanya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, al-Qur’an juga diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa daerah sebagai wadah untuk menyampaikan pesan alQur’an agar lebih mudah dipahami.

 

--------------------

 4 Saad abdul wahid dalam yudian Terjemah Al Quran. Dalam Yudian W Asmin 1994 : 34                                                                                                                      

   5 Hamam Faizin, “Percetakan al-Qur’an dari Venesia hingga Indonesia,” dalam Jurnal Esensia, XII no. 1 Januari   (2011): 141-144.                                                                                                                                                            

   6Abu Bakar Aceh, Sejarah Al-Qur’an (Solo: Ramadhani, 1986), 40.                                                                    

  7Ahmad Izzan, 263.

8 Saad Abdul wahid dalam Yudian, Terjemah Al Quran , Kapita Selekta Kajian Al Quran 2 1994: 44-49

 9 ibid 48-49                                                                                                                                                                                                  10 Muhammad Amin Suma, 2013: 127

11 Kadar M. Yusuf, Studi al-Qur’an (Jakarta: Amzah, 2012), 124-125.    

12 Manna al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, t.th), 315.                                                  13  Muchlis. M. Hanafi, “Problematika Terjemahan Al-Qur’an Studi pada Beberapa Penerbitan Al-Qur’an dan Kasus Kontemporer”, dalam Jurnal Suhuf 4, no. 2 (2011): 172.                                                                                                              14   Egi Sukma Baihaki, Jurnal ushuluddin Vol. 25 No.1, Januari-Juni 2017                                                                          15  Lihat, Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Bayan: Tafsir Penjelas Al-Qur’anul Karim (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012), 43-44.

      16 Ervan tidak menyebut secara jelas siapa tokoh yang mengharamkan penerjemahan pada masa Kyai Sanusi dan Mahmud Yunus. Liihat, Ervan Nurtawab, Tafsir al-Qur’an Nusantara: Tempo Doeloe (Jakarta: Ushul Press, 2009), 209.

   17 Moch. Nur Ichwan, “Negara Kitab Suci dan Politik Terjemah Resmi Al-Qur’an di Indonesia, dalam Sadur Sejarah Terjemah di Indonesia dan Malaysia, ed. Henri Cambert-Loir (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2009), 418.

    18 M. Hadi Makrifat, Sejarah Al-Qur’an, terj. Dari bahasa Arab oleh Thoha Musawa (Jakarta: Al-Huda,
2007), 278-288. Terkait dengan penjelasan lebih rinci tentang hukum penerjemahan al-Qur’an, Lihat, Jalal alDin bin al-Thahir al-Alusy, Ahkam Tarjamah al-Qur’an al-Karim (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1429 H/2008 M), 17-34. Lihat juga, Muhammad ‘Abd al-‘Adzim al-Zarqani, 105-125

    19 M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2015), 44.


DAFTAR PUSTAKA

Al Qur’an wa Tarjamatuhu (Madinah Al Munawarah: Mujamma Hadimul Haraman Assyarifain Al      Malik Fahd Li Tibaati Al Mushab As Syarif 1971)

‘Al Qattha, Manna. Mabahis Fi Ulumil Qur’an (Riyadh: Muassasah Ar Risalah, tt)

Adza-dzahabi, Muhammad Husein. Attifsir wal Mufassirun. (tk:tp.tt)

Ali, Abdullah Yusuf. Al Qur’an Terjemahan da Tafsirnya Jilid I. Ali Audah (pen) (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993)

Shihab, M Quraish. Wawasan Al Quran. (Bandung: Mizan 1996)

Egi Sukma Baihaki (STFI) Sadra Jakarta, Jurnal ushuluddin Vol. 25 No.1, Januari-Juni 2017

Hz. Syarafudin (Dosen FAI UNMU Surakarta), Jurnal Suhuf, Vol 27 No 1, Mei 2015 : 74-89

Suma, Muhammad Amin. Ulumul Quran. (Jakarta: PT Raja Graffindo Persada. 2013)

Wahid, saad Abdul. Terjemah Al Quran. Dalam Yudian W Asmin. Kapita Selekta Kajian Al Qur’an 2 (Jogjakarta: Forum Studi Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN Sunan  Kalijaga, 1994 )   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH FATWA SAHABAT / QAULU AS SHAHABI

MAKALAH Bacaan Ghoroib & Musykilat Qur’an