SEJARAH PENERJEMAHAN AL QUR’AN & HUKUM MENERJEMAHKANNYA
Mohon Tinggalkan Komen untuk bahan Revisi
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Penerjemahan al-Qur’an
Penerjemahan Al Qur’an banyak dilakukan
oleh orientalis kedalam bahasa Eropa, disamping itu juga dilakuka oleh umat
islam terutama orang Qadyan. Selain Qadyan ada Penerjemahan kevahasa persia
oleh Scekh sa’adi Al Sirazi (1313 M),
Waliyullah ad-Dahlawi ulama di india (1703-1763) 4
Pada mulanya, Orientalis menerjemahkan
alQur’an ke dalam bahasa Latin.5 Akan
tetapi, terjemahan-terjemahan yang lahir setelahnya tidak
menerjemahkan al-Qur’an langsung dari bahasa Arab,
tapi justru menjadikan terjemahan Latin itu sebagai
rujukan utama. Mereka menerjemahkan dari terjemah versi Latin
ke
bahasa mereka dan diklaim sebagai terjemahan al-Qur’an.
Padahal, terjemah-terjemah itu merupakan terjemahan dari
terjemah al-Qur’an. Berangkat dari rasa keprihatinan
atas beredarnya
terjemahan-terjemahan al-Qur’an yang dilakukan oleh para
Orientalis yang justru berisikan cacian dan bantahan
terhadap isi alQur’an itu sendiri, akhirnya beberapa tokoh Muslim
pun terpanggil untuk menerjemahkan al-Qur’an, meskipun sebelumnya
para Ulama melarang
usaha tersebut.
Pada masa Muwahidin di
Spanyol (1142-1289 M) memerintahkan untuk menghancurkan al-Qur’an
yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Barbar. Tetapi sesudah
itu kebanyakan para ulama mulai membolehkannya, dan terjemah
yang
pertama kali dalam bahasa Parsi dilakukan oleh
Syeikh Sa’adi Asy-Syirazi (1313 M), setelah itu
lahir terjemahan dalam bahasa Turki, orang yang
kedua menerjemahkan al-Qur’an di India adalah Syekh Waliyullah
Dahlawi dan setelah itu semakin banyak terjemah yang
muncul.6
Hingga pada perkembangan
selanjutnya, dilakukan penerjemahan
al-Qur’an besar-besaran ke dalam berbagai bahasa
dunia oleh Mujamma`
Khadim al-Haramain
asy-Syarifain al-Malik Fahd Li Thiba’at al-Mushaf
asy-Syarif (King Fahd Complex for
Printing the Holy Qur`an) yang
dibagikan kepada para jamaah haji ketika melakukan haji ke tanah suci.
Di
Indonesia sendiri yang pertama kali dianggap sebagai penggagas
proyek penerjemahan al-Qur’an ke dalam bahasa
Indonesia (Melayu) adalah Syekh ‘Abd al-Rauf Ibn
‘Ali al -Fanshuri (1035-1105 H/1615-1693 M). Penobatan dirinya
sebagai
Mutarjim
al-Qur’an
pertama ke bahasa Melayu – Indonesia berdasarkan kepada karyanya
yang
menggunakan huruf Arab-Melayu.7
Dibawah ini
dijelaskan sejarah singkat berupa tabel tentang terjemahan Al Qur’an yag
berhasil dicetak di edarkan :
1. Terjemah Al Qur’an
Oleh kaum Orientalis
No |
Penerjemah |
Bahasa |
Tahun (M) |
1 |
Adrew Arrevabene |
Italia |
- |
2 |
Johanes Andreas |
Aragon (Spanyol) |
1500 |
3 |
Schwigger |
Jerman |
1616 |
4 |
Du Reyer |
Perancis |
1637 |
5 |
Aleander Ross |
Inggris |
1647 |
6 |
J.H Glazermaker |
Belanda |
1658 |
7 |
George Sale |
Inggris |
1734 |
8 |
Magerlin |
Jerman |
1772 |
9 |
Savary |
Perancis |
1783 |
10 |
Wahl |
Jerman |
1826 |
11 |
Rodwell |
Inggris |
1829 |
12 |
Kasimirsky |
Jerman |
1840 |
13 |
Dr. L Uhimann |
Inggris |
1840 |
14 |
Garsen du Tasi |
Perancis |
1840 |
Melihat tabel diatas terjemahan dalam
bahasa inggris lebih banyak dibandingkan bahasa Eropa lainnya sedagka bahasa
rusia adalah bahasa yang paling sedikit ditejemahkan, seba negara itu tida
memperhatika Al Qur’an.
2. Terjemah Al Qur’an
Oleh kelompok Aliran Ahmadiyah (Lahore/Qadyan)
No |
Penerjemah |
Tempat Cetak |
Tahun |
1 |
Khaja Kamaludin |
Lahore |
1915 M / 1324 H |
2 |
Mirza Basyir Ahmad |
Qaidan |
1949 |
Rabwah |
1955 |
||
3 |
Maulawi Muhammad al Lohari |
Inggris |
Dicetak 7 kali |
3. Terjemah Al Qur’an
Oleh Ulama Islam
Sejak abad ke – 19 ulama telah banyak menerjemahkan Al Qur’an kedalam bahasa
inggris, haya saja terjemah terjemah itu sebaian besar hilang dari peredaran.
Adapun beberapa terjemahan yang berhasil dicetak ulang da diterbitkan antara
lain: 8
1. The Meaning of the
Glorious koran karya M Marmaduke Pickthall (Muslim sunni berasal dari inggris)
2. Terjemah Al Qur’an
Karya Assyid Abdullah Yusuf Ali, Edisi pertama diluncurka di Lahore, Pakistan
pada tahun 1935. Selanjutnya dicetak ulang sebanyak 3 kali pada tahun 1946 M,
1963 M, 1965 M.
3. Massage of The
Qur’an Karya Muhammad asad (Muslim
Eropa) yang pendidikan intelektualnya tinggi sejajar dengan M Iqbal Pakistan.
Selain
ketiga ulama’ diatas ulama lainnya juga melaukan usaha penerjemahan Al Qur’an
kedala bahasa inggris yang dapat dilihat dari table berikut ini 9
No |
Penerjemah |
Tahun |
Keterangan |
1 |
Abdul Hakim Khan |
1905 |
Dicetakdi pattalia india |
2 |
Mirza Abdul Fadel |
1911 |
Dicetak di bombai dan disusun menurut tertib
zamani |
3 |
Jamiyah Islamiyah |
1915 |
Berjudul Holy Qur’an dicetak di madras india |
4 |
Mirza Hazrat |
1916 |
Dicetak di india |
5 |
Husein Bilgrami |
1926 |
Hanya diterjemah dala beberapa juz, dicetak di
Heiderabad |
6 |
Bad Syah husein |
1931 |
Pengarang bermadzhab syiah imamiyah, dicetak di
lucknow india |
7 |
Muhamad Hamidullah |
1960 |
Judul A Simple commentary of the Holy Quran
dicetak di Durban Afrika Selatan |
8 |
Hasyim Amir Ali |
1961 |
Judul Quran Attalabah |
9 |
Jamaah Islamiyah |
1966 |
Terjemah kedalam bahasa inggris buah karya Abud
A’la Al Maududi dari bahasa Urdu |
4.
Terjemah Al Qur’an
Dalam Bahasa Indonesia
Orang yag pertama kali menerjemahkan Al
Qur’an dala bahasa indonesia adalah seorang ulama yag berasal dari Aceh pada
abad 17 dengan nama Abdurrauf Singkil (1615-1693 M) Penerjemahan dalam bahasa
melayu setebal 612 halaman dengan menggunakan tulisan huruf Arab Melayu da
pertumbuhan terjemahan Al Qur’an secara umum kedalam bahasa indonesia dapat
dilihat dalam tabel berikut: 10
No |
Nama Buku |
Penerjemah |
Tahun Terbit |
1 |
Tafsir Al Qur’an Al Karim |
Prof. H Mahmud Yunus |
1950 |
2 |
Tafsir Al Furqan |
A Hasan |
1956 |
3 |
Tafsir Quran |
H. ainudin Hamidy Hs |
1959 |
4 |
Al Qur’an da Terjemahnya |
Tim Departemen Agama RI |
1982 |
5 |
Terjemah dan Tafsir Al Qur’an |
Bachtiar Surin |
|
6 |
Tafsir Al Qur’an 30 juz tarjamah Lafdziyah |
Firma Sumatera |
|
7 |
Al Qur’an terjemah Indonesia |
Tim Bintalad Angkatan Darat |
|
8 |
Al Qur’an Bacaan Mulia |
H.B Yasin |
- |
9 |
Tafsir Rahmat |
H. Oemar Bakry |
1983 |
10 |
Terjemah kalimat Al Quran |
Abdul Muhamin As’ad dan Anis Adnan |
1994 |
B.
Hukum Menerjemahkan
al-Qur’an ke Bahasa lain
Sebagai
Kitab Suci dan pedoman hidup bagi setiap umat Islam, al-Qur’an perlu
diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa, kendatipun bahasa terjemahan itu tidak
dapat mewakili bahasa al Qur’an. Hal itu menjadi penting karena tidak semua
umat Islam dapat menguasai bahasa al-Qur’an, padahal mereka harus membaca, mempelajari,
memahami, serta mengamalkan
semua isinya. Oleh sebab itu, masyarakat yang awam mengenai bahasa al-Qur’an
perlu dibantu
melalui terjemahan. Jadi, terjemahan merupakan sarana penyampaian isi kandungan
al-Qur’an
kepada umat manusia, baik muslim maupun non-Muslim.11
para ulama
ikhtilaf tentang hukum menterjemah al
Qur’an, Diantaranya:
1.
melarang penerjemahan al-Qur’an
karena menganggap bahwa dengan menerjemahkan al Qur’an ke bahasa lain akan
mengurangi kemukjizatan al-Qur’an. Ulama’ yang menentang penerjemahan al-Qur’an
yang dilakukan di Mesir adalah Syekh Muhammad Sulaiman (Wakil Ketua Mahkamah
Agung), Syekh Muhammad Ahmadi Zhawahiri (Mantan Rektor al-Azhar) yang
mengirimkan surat ketidaksetujuannya kepada Ali Mahir Pasya (Mantan Perdana
Menteri), dan Syekh Abbas Jamal (Wakil Pembela Syariat).
2.
membolehkannya dengan alasan agar
pesan al-Qur’an dapat tersampaikan ke seluruh umat manusia dari tiap lapisan
masyarakatnya. Pihak yang membolehkan penerjemahan al-Qur’an ke
dalam bahasa lain juga memberikan
kriteriakriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam proses penerjemahan
al-Qur’an itu. Di antara ulama yang membolehkan terjemah al-Qur’an adalah
Kasyfu Ghitha, Ayatullah Khu’i, dan Syekh Mushthafa Maraghi.
Manna al-Qaththan beranggapan bahwa persoalan
terjemah al-Qur’an pada dasarnya merupakan bentuk dari kelemahan umat Islam. Jika
Islam diperuntukkan sebagai agama untuk seluruh manusia, maka bahasanya (bahasa
Arab) juga harus seperti itu.12
Di era modern, perdebatan muncul
kembali di Mesir pada awal abad kedua puluh dan memuncak pada tahun 1936 antara
pemikir liberal dan politisi dengan ulama Al-Azhar. Polemik kembali terjadi
pada tahun 1955 ketika Majelis Tertinggi Urusan Agama Islam Mesir bermaksud menerjemahkan
al-Qur’an setelah melihat banyaknya kesalahan yang terdapat dalam beberapa
terjemahan dalam bahasa asing. Sampai akhirnya para ulama Al-Azhar membuat kesepakatan,
dan mewujudkannya dalam bentuk tafsir al-Muntakhab.13
-
Hukum Menerjemahkan al-Qur’an menurut imam madzhab
Abu Hanifah mulanya membolehkan penerjemahan al-Qur’an karena ia tidak
menganggap bahwa terjemahan al-Quran adalah al-Qur’an, Imam Malik menentang
dengan keras penerjemahan al-Qur’an. Asy-Syafi’i mengatakan bahwa menyalin
al-Qur’an ke dalam suatu bahasa dengan arti bahwa bahasa yang dipakai itu dapat
memenuhi apa yang dimaksud oleh bahasa Arab hingga ia dianggap sebagai
al-Qur’an itu tidaklah mungkin. Pandangan ini juga ditegaskan oleh Ibnu
Qutaibah. Akan tetapi menerangkan al-Qur’an kepada mereka yang tidak mengetahui
bahasa Arab dengan suatu bahasa supaya mereka dapat mengetahui apa yang
dimaksud al-Qur’an, maka itu dibolehkan dan mungkin untuk dilakukan. 14
-
Hukum Menerjemahkan al-Qur’an menurut Ulama’
Indonesia
Hasbi Asshiddieqy berkata bahwa menyalin
al-Qur’an ke dalam bahasa Indonesia dengan
maksud supaya bangsa ini mengerti isi al-Qur’an yang berbahasa Arab atas
dorongan nasionalisme
tidak dapat dibenarkan, karena menghilangkan alat pemersatu antara umat muslimin.
Karena
itulah ulama Al-Azhar mengeluarkan fatwa pada tahun 1936, yaitu hanya
membolehkan untuk menerjemahkan makna-makna al-Qur’an bukan lafalnya.15 Pengharaman penerjemahan al-Qur’an juga pernah
terjadi di Indonesia yaitu pada masa Kyai Sanusi dan Mahmud Yunus,16
Sayyid Usman seorang ulama Betawi
berketurunan Hadramaut melarang adanya penerjemahan alQur’an dalam bentuk
apapun dalam kitabnya Hukm al-Rahman bi al-Nahyan Tarjamat AlQur’an (1909),
dan kritikan Rasyid Ridha dan organisasi Islam seperti Muhammadiyah terhadap upaya
penerjemahan yang dilakukan oleh H.O.S Cokroaminoto yang berusaha menerjemahkan
teks terjemahan al-Qur’an berbahasa Inggris The Holy Qur’an karya
Muhammad Ali.17
Terlepas dari itu, Hadi
Makrifat menyuguhkan beberapa dalil untuk mendukung pentingnya penerjemahan
al-Qur’an ke dalam bahasa dunia, yaitu QS. Ali Imran : 138; QS. al-Furqan: 1;
QS. an-Nahl: 44; QS. al-An’am: 19; dan QS. al-Baqarah: 159.18
M. Quraish Shihab mengatakan karena
keunikan yang dimiliki oleh bahasa Arab tidak menjadi mustahil menjadi sebab dari
terpilihnya bahasa ini sebagai bahasa al-Qur’an. Sangatlah sulit untuk
menjelaskan pesan al-Qur’an khususnya bahasa Arab jika yang menyampaikannya
tidak menguasai dan memiliki perbendaharaan kosa kata bahasa. 19
BAB III
KESIMPULAN
Setelah kita
memperhatikan sejarah penerjemahan al Quran, maka terlihat jelas bahwa usaha
penerjemahan al Qur’an memiliki tujuan yang jelas, Tujuan pertama berdakwah
yaitu: mengenalka makna dan kandungan al Qur’an kepada orang orang awam bahasa
Arab, Tujuan kedua: sebagai Usaha mempertahankan kemurnian al Qur’an sesuai
denga makna sebenarnya.
Penerjemahan al
Qur’an kedalam bahasa bahasa didunia memiliki pengaruh yang sagat signifikan
bai perkembangan islam itu sendiri, Hingga kini orang orang non muslim bayak
yag tertarik denga islam karena membaca al Qur’an dan tentunya beserta
artinya.
penerjemahan al-Qur’an sempat mengalami kebuntuan karena tidak mendapat sambutan yang hangat dari umat Islam sendiri. Meskipun demikian, tidak sedikit para ulama yang akhirnya membolehkan penerjemahan al-Qur’an dengan ketentuan yang sangat ketat. Terlepas dari perdebatan itu, penerjemahan al-Qur’an terus berlanjut hingga sekarang. Di Indonesia, proses penerjemahan al-Qur’an sangatlah beragam. Bukan hanya diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, al-Qur’an juga diterjemahkan ke dalam bahasa-bahasa daerah sebagai wadah untuk menyampaikan pesan alQur’an agar lebih mudah
dipahami.
4 Saad abdul wahid dalam yudian Terjemah Al Quran. Dalam Yudian W Asmin 1994 : 34
5 Hamam Faizin, “Percetakan al-Qur’an dari Venesia hingga Indonesia,” dalam Jurnal Esensia, XII no. 1 Januari (2011): 141-144.
6Abu Bakar Aceh, Sejarah Al-Qur’an (Solo: Ramadhani, 1986), 40.
7Ahmad Izzan, 263.
8 Saad Abdul wahid dalam Yudian, Terjemah Al Quran , Kapita Selekta Kajian Al Quran 2 1994: 44-49
9 ibid 48-49 10 Muhammad Amin Suma, 2013: 127
11 Kadar M. Yusuf, Studi al-Qur’an (Jakarta: Amzah, 2012), 124-125.
12 Manna al-Qaththan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur’an (Kairo: Maktabah Wahbah, t.th), 315. 13 Muchlis. M. Hanafi, “Problematika Terjemahan Al-Qur’an Studi pada Beberapa Penerbitan Al-Qur’an dan Kasus Kontemporer”, dalam Jurnal Suhuf 4, no. 2 (2011): 172. 14 Egi Sukma Baihaki, Jurnal ushuluddin Vol. 25 No.1, Januari-Juni 2017 15 Lihat, Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Tafsir Al-Bayan: Tafsir Penjelas Al-Qur’anul Karim (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2012), 43-44.
16 Ervan tidak menyebut secara jelas siapa tokoh yang mengharamkan penerjemahan pada masa Kyai Sanusi dan Mahmud Yunus. Liihat, Ervan Nurtawab, Tafsir al-Qur’an Nusantara: Tempo Doeloe (Jakarta: Ushul Press, 2009), 209.
17 Moch. Nur Ichwan, “Negara Kitab Suci dan Politik Terjemah Resmi Al-Qur’an di Indonesia, dalam Sadur Sejarah Terjemah di Indonesia dan Malaysia, ed. Henri Cambert-Loir (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2009), 418.
18 M. Hadi Makrifat, Sejarah Al-Qur’an, terj. Dari bahasa Arab oleh Thoha Musawa (Jakarta: Al-Huda,
2007), 278-288. Terkait dengan penjelasan lebih rinci tentang hukum penerjemahan al-Qur’an, Lihat, Jalal alDin bin al-Thahir al-Alusy, Ahkam Tarjamah al-Qur’an al-Karim (Beirut: Dar Ibn Hazm, 1429 H/2008 M), 17-34. Lihat juga, Muhammad ‘Abd al-‘Adzim al-Zarqani, 105-125
19 M. Quraish Shihab, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2015), 44.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an wa
Tarjamatuhu (Madinah Al Munawarah: Mujamma Hadimul
Haraman Assyarifain Al Malik Fahd Li
Tibaati Al Mushab As Syarif 1971)
‘Al Qattha, Manna. Mabahis Fi Ulumil Qur’an
(Riyadh: Muassasah Ar Risalah, tt)
Adza-dzahabi, Muhammad Husein. Attifsir wal
Mufassirun. (tk:tp.tt)
Ali, Abdullah
Yusuf. Al Qur’an Terjemahan da Tafsirnya Jilid I. Ali Audah (pen)
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993)
Shihab, M Quraish. Wawasan Al Quran. (Bandung:
Mizan 1996)
Egi Sukma Baihaki (STFI)
Sadra Jakarta, Jurnal ushuluddin Vol. 25 No.1,
Januari-Juni 2017
Hz. Syarafudin
(Dosen FAI UNMU Surakarta), Jurnal Suhuf, Vol 27 No 1, Mei 2015 : 74-89
Suma, Muhammad Amin. Ulumul Quran. (Jakarta:
PT Raja Graffindo Persada. 2013)
Wahid, saad
Abdul. Terjemah Al Quran. Dalam Yudian W Asmin. Kapita Selekta Kajian Al
Qur’an 2 (Jogjakarta: Forum Studi Hukum Islam Fakultas Syariah IAIN
Sunan Kalijaga, 1994 )
Komentar
Posting Komentar