HUKUM JUAL BELI PADA HARI JUM'T SAAT SALAT JUM'AH BERLANGSUNG


Melaksanakan jual beli pada hari jum'at saat pelaksanaan sholat jum'at berlangsung hukumnya adalah diperinci sebagai berikut:

Jika sudah adzan dan dia termasuk orang yang wajib jum'atan maka hukumnya haram, namun jual belinya tetap sah. Dan jika sudah zawal namun belum adzan maka hukumnya makruh.


البجيري على المنهج ج ١ ص ٤٠٣

وَحَرُمَ عَلَى مَنْ تَلْزَمُهُ ( الْجُمُعَةُ ( اشْتِغَالُ بِنَحْوِ بَيْعٍ ) مِنْ عُقُودٍ وَصَنَائِعَ وَغَيْرِهَا مِمَّا فِيهِ تَشَاغُلُ عَنْ السَّعْيِ إِلَى الْجُمُعَةِ ) بَعْدَ شُرُوعٍ فِي أَذَانِ خُطْبَةٍ ) قَالَ تَعَالَى { إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ } أَيْ أَتْرُكُوهُ وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ فَيَحْرُمُ الْفِعْلُ وَقِيسَ بِالْبَيْعِ غَيْرُهُ مِمَّا ذُكِرَ وَتَقْبِيدُ الْأَذَانِ بِمَا ذُكِرَ ؛ لِأَنَّهُ الَّذِي كَانَ فِي. عَهْدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْصَرَفَ اللداءُ فِي الْآيَةِ إِلَيْهِ ، وَحُرْمَةٌ مَا ذكر فِي حَى مَنْ جلس لَهُ فِي غَيْرِ الْمَسْجِدِ أَمَّا إِذَا سَمِعَ النَّدَاءَ فَقَامَ قَاصِدًا الجُمُعَةَ فَبَابَع في طريقه أو الغد في الجامع وباع فلا يَحْرُمُ كما صرح به في الكيمةِ وَنَقْلَهُ فِي الرَّوْضَةِ قَالَ : وَهُوَ الظاهِرُ لَكِن البيع في الْمَسْجِدِ مَكْرُوهُ وَلَوْ تَبَايَعَ اثْنَانِ أَحَدُهُمَا تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ دُونَ الآخر أيم الآخر أيضًا لإعانته على الحرام وقيل كَرِهَ لَهُ وَخَرَجَ بِمَنْ تَلْزَمُهُ مَنْ لَا تَلْزَمُهُ فَلَوْ تَبَايَعَ اثْنَانِ مِمَّنْ لَمْ تَلْزَمُهُ لَمْ يَحْرُمُ وَلَمْ يُكْرَهُ ( فَإِنْ عَقَدَ ) مَنْ حَرَّمَ عَلَيْهِ الْعَقْدُ
( صح الْعَقْدُ لأَنَّ الْمَنْعَ مِنْهُ لِمَعْنَى خارج وَقَوْلِي عَقَدَ أَعْمُ مِنْ قَوْلِهِ بَاغ ( وَكُره ) ذلك ( قَبْلَ الْأَذَانِ ( الْمَذْكُورِ والجلوس الخطبة ( بَعْدَ زَوَالِ ) لِدُخُولِ وَلَتِ الْوُجُوبِ

"Dan diharamkan bagi orang yang wajib melaksanakan (salat Jumat) untuk disibukkan dengan hal sejenis jual beli," baik berupa akad-akad, pekerjaan, maupun hal lainnya yang dapat memalingkan (menyibukkan) dirinya dari bersegera menuju shalat Jumat, "setelah dimulainya azan khutbah."

Allah Ta'ala berfirman: “Apabila telah diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumu'ah: 9). Maksudnya adalah tinggalkanlah ia (jual beli), dan perintah di sini menunjukkan kewajiban, sehingga perbuatan tersebut menjadi haram. Hal-hal lain yang telah disebutkan selain jual beli di-qiyas-kan (disamakan hukumnya) dengan jual beli.

Pengikatan hukum azan dengan apa yang telah disebutkan itu karena azan itulah yang ada pada masa Rasulullah , sehingga seruan (seruan azan) dalam ayat tersebut tertuju kepadanya.

Keharaman apa yang telah disebutkan ini berlaku bagi orang yang duduk (berdiam diri) untuk bertransaksi di luar masjid. Adapun jika ia mendengar azan lalu bangkit dengan maksud menuju salat Jumat, kemudian ia bertransaksi di tengah perjalanannya, atau ia telah sampai di masjid jami' lalu bertransaksi, maka hal itu tidak diharamkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Kifayah dan dinukil dalam kitab Al-Raudhah. Penulis berkata: "Dan itulah pendapat yang kuat (zhahir), akan tetapi melakukan jual beli di dalam masjid hukumnya makruh."

Jika ada dua orang yang saling bertransaksi jual beli, yang mana salah satunya wajib Jumat sedangkan yang lain tidak, maka orang yang kedua juga ikut berdosa (haram) karena telah membantu dalam perbuatan haram. Namun ada pendapat lain (qil) yang mengatakan hukumnya makruh bagi orang kedua tersebut.

Dikecualikan dari orang yang wajib Jumat adalah orang yang tidak wajib Jumat. Maka jika ada dua orang yang sama-sama tidak wajib Jumat saling bertransaksi, hukumnya tidak haram dan tidak pula makruh.

"Maka jika terjadi akad" oleh orang yang diharamkan atasnya melakukan akad, "akadnya tetap sah," karena larangan tersebut disebabkan oleh faktor luar (bukan pada rukun/syarat akad itu sendiri). Perkataan saya "melakukan akad" ('aqada) cakupannya lebih luas daripada perkataan beliau "menjual" (baa'a).

"Dan dimakruhkan" hal tersebut "sebelum azan" yang telah disebutkan dan sebelum duduknya khatib untuk khutbah, "yaitu setelah tergelincirnya matahari (waktu zuhur)," karena telah masuknya waktu kewajiban.

Catatan Penjelasan Penting:

  • Waktu Keharaman: Keharaman transaksi (jual beli, sewa-menyewa, kerja, dll.) dimulai saat azan kedua berkumandang, yaitu azan yang dilakukan setelah khatib naik ke atas mimbar (azan yang ada sejak zaman Nabi ).

  • Hukum Transaksi Tetap Sah: Meskipun perbuatannya memicu dosa dan haram, status hukum akad jual belinya menurut mazhab Syafi'i tetap sah, karena larangannya bukan pada keabsahan barang atau rukun jual belinya, melainkan karena efek luar (li ma'nan kharij), yaitu melalaikan kewajiban salat Jumat.

  • Membantu Kemaksiatan: Orang yang sejatinya tidak wajib Jumat (seperti wanita atau musafir) tetap terkena hukum haram jika ia melayani transaksi orang yang wajib Jumat, karena termasuk ta'awun 'alal itsmi (tolong-menolong dalam dosa).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH FATWA SAHABAT / QAULU AS SHAHABI

Hukum pemberian sodaqoh yang lebih utama